Jakarta, Universitas Adamant – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus tilang manual pada saat akhir Januari 2025. Sebagai gantinya, penindakan pelanggaran lalu lintas kini sepenuhnya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik budi statis maupun mobile.
Kebijakan yang ini bertujuan sebagai tujuan meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi interaksi langsung antara petugas bersama pengendara, guna meminimalisir praktik pungli.
“Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan saya masyarakat, maka akan ada nilai negatif apa melekat pada saat kami,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip asal-usul laman Korlantas Polri, Rabu (5/1/2025).
Namun, bukan berarti pengawasan lalu lintas menjadi longgar. Justru, sistem ETLE kini lebih besar tegas dengan kamu menargetkan 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang seperti menjadi prioritas penindakan.
12 Pelanggaran siapa Ditargetkan Tilang ETLE:
Berikut memasukkan pelanggaran siapa berdaya terkena tilang ETLE, sebagaimana diumumkan TMC Polda Metro Jaya melalui akun X (@/TMCPoldaMetro):
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka berpindah dan rambu lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak memakai helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih besar dari tempat tiga orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor (ETLE Mobile)
Perlu diketahui, saat yang ini kepolisian telah menerapkan dua jenis ETLE, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile. ETLE Statis menggunakan kamera CCTV yang seperti terpasang di berbagai titik berjalan untuk keperluan merekam pelanggaran secara otomatis. Jika tertangkap kamera, pemilik kendaraan akan dikirimi surat pemberitahuan dan diberikan kode BRIVA sebagai tujuan membayar denda. Jika tidak direspons, STNK kendaraan berdaya diblokir.
Sementara itu, ETLE Mobile lebih banyak fleksibel karena menggunakan kamera yang tersebut terpasang di kendaraan polisi atau ponsel petugas apa berwenang. Sistem hal ini mampu menindak pelanggaran yang seperti tidak terjangkau ETLE Statis, seperti melawan arus dan menggunakan pelat nomor palsu.
Penegakan Hukum Terkendala Anggaran
Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal luar menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Adapun, proses pengiriman surat tilang arah ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang mana memuaskan besar. Latif menjelaskan, pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang mana luar setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.
“Anggaran DIPA kami semua terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar siapa berdaya kita tindak bersama surat tilang setiap tahunnya,” katanya.
Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan sistem Cakra Presisi. Dengan Cakra Presisi, pemilik kendaraan siapa melanggar lalu lintas akan dikirimi notifikasi berasal dari WhatsApp secara realtime. Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke arah rumah pengendara, sehingga dapat lebih banyak efisien luar menangani pelanggaran lalu lintas.
(dce)