Universitas Adamant, JAKARTA — Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada saat Kamis (8/5/2025). HJ diduga sebagai contoh pelaku penyelundupan manusia asal-usul Indonesia ke arah Australia.
Pria siapa diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali. Ini berdasarkan pengecekan data perlintasan dan status visanya. HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) demi proses perkara pada waktu Rabu (4/6/2025).
Penangkapan HJ berawal dari tempat laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada waktu 13 Maret 2025, apa menyampaikan bahwa di Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara RRT tanpa izin keimigrasian siapa mendarat secara ilegal di di sekitar sini Cape Don, Australia Utara.
“Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan apa berangkat berasal dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman luar keterangannya pada tempat Kamis (5/6/2025).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
HJ diduga menjadi fasilitator luar pemberangkatan 10 WN RRT tersebut. HJ
disebut terhubung dengan saya para imigran ilegal melalui platform media sosial TikTok.
“Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian apa dilakukan HJ. Kami lalu memasukkannya masuk mendaftar pencegahan,” ujar Yuldi.
Pada 8 April 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap HJ saat hendak berangkat menuju Dili. Keesokan harinya, HJ dipindahkan ke tempat Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal
Imigrasi di Jakarta sebagai tujuan pemeriksaan lebih besar lanjut.
Selanjutnya pada tempat 28 April 2025 dilakukan penyelidikan bersama antara Direktorat
Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
“Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja tunggal bersama-sama sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRT
berinisial ZR,” ujar Yuldi.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}