Lompat ke konten

Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya

JAKARTA sampai Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) yang mana mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN. Berdasarkan peraturan terbaru, besaran TKG meningkat dari tempat Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.



Dikutip berasal dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan barang ini tercantum luar Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang seperti menguraikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dan penyaluran TPG serta TKG bagi guru non-ASN demi Tahun Anggaran 2025.



Baca juga:



Guru non-ASN yang tersebut mengajar di lembaga pendidikan swasta maupun siapa dikelola pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, mengalami kenaikan Rp500 ribu dari tempat ketentuan sebelumnya.



Tunjangan tersebut diberikan kepada guru non-ASN penerima TPG atau TKG yang mana belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, bagi guru non-ASN apa telah memiliki SK Inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan saya gaji pokok PNS.



Baca juga: Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Persyaratan Penerima Tunjangan Guru Non-ASN


Untuk memenuhi syarat sebagai tugas penerima TPG dan/atau TKG, guru non-ASN harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik, terdaftar luar Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya.



Selain itu, para mereka harus memenuhi beban tugas mengajar minimal 24 jam per minggu.



Baca juga: Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru

Pembaruan Data Guru untuk keperluan Kelancaran Tunjangan


Guru yang mana memenuhi kriteria penerima tunjangan wajib memperbarui data para mereka secara berkala melalui Dapodik.



Informasi apa dimasukkan harus benar adanya dan akurat, karena kesalahan atau keterlambatan pembaruan dapat menghambat pencairan tunjangan.



Baca juga: 4 Fakta Bu Guru Salsa, Jadi Perhatian Karena Video Viral di Sosial Media



Data yang seperti perlu diperbarui meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.



Dalam peraturan hal ini juga dijelaskan bahwa data guru luar Dapodik akan disinkronisasi dengan saya Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).



Baca juga: Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani



Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi pra menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Non-ASN


Tunjangan akan dibayarkan luar empat tahap (triwulan):



Triwulan I: April



Triwulan II: Juli



Triwulan III: Oktober



Triwulan IV: November



Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan hingga pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN demi TPG dan SIM-ANTUM untuk keperluan TKG guna validasi dan persetujuan.



Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk keperluan setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke tempat rekening penerima.

(nnz)

Laguna bet