Universitas Adamant, WASHINGTON – Pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bawah penyelidikan pengadilan tersebut terhadap dugaan kejahatan perang apa dilakukan Israel dalam agresi di Gaza dan di Tepi Barat.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada waktu hari Kamis bahwa orang-orang itu akan membekukan aset apa pun yang tersebut dimiliki para hakim ICC, apa berasal berasal dari Benin, Peru, Slovenia dan Uganda, di yurisdiksi AS. Langkah hal ini langkah terbaru yang seperti diambil pemerintah untuk keperluan menghukum ICC dan pejabatnya di atas penyelidikan apa dilakukan terhadap Israel dan Amerika Serikat.
“Seperti yang tersebut dinilai oleh ICC, keempat individu kejadian ini secara aktif terlibat luar tindakan ICC apa tidak sah dan tidak berdasar apa menargetkan Amerika atau sekutu di dekat kami, Israel,” kata Menteri Luar Negeri Marco Rubio ke dalam sebuah pernyataan.
“ICC dipolitisasi dan secara tidak benar mengklaim diskresi yang tersebut tidak terkekang sebagai tujuan menyelidiki, menuntut, dan mengadili warga negara Amerika Serikat dan sekutu kami,” kata Rubio. “Pernyataan risiko dan penyalahgunaan kekuasaan hal ini melanggar kedaulatan dan keamanan nasional Amerika Serikat dan sekutu kami, termasuk Israel.”
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pada Februari, kepala jaksa pengadilan yang mana berbasis di Den Haag, Karim Khan, dimasukkan hingga masuk memasukkan “Warga Negara apa Ditunjuk Khusus dan Orang yang tersebut Diblokir” di Washington, yang mana melarangnya melakukan bisnis bersama orang Amerika dan membatasi masuknya orang itu ke arah AS. Khan mengundurkan diri bulan lalu sambil menunggu penyelidikan bawah dugaan pelanggaran seksual.
Dalam beberapa menit pasca pengumuman pemerintah, pengadilan mengutuk tindakannya. “Langkah-langkah barang ini transparan merupakan upaya demi melemahkan independensi lembaga peradilan internasional,” kata juru bicara ICC Fadi El Abdallah ke dalam sebuah pernyataan.
Sanksi segara tersebut menargetkan Hakim ICC Reine Alapini-Gansou, apa berasal asal-usul negara Benin di Afrika Barat dan merupakan bagian daripada majelis hakim praperadilan yang mana mengeluarkan surat perintah penangkapan demi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tahun lalu. Dia juga menjabat sebagai contoh hakim yang mana awalnya memberi lampu tersembunyi pada tempat penyelidikan dugaan kejahatan Israel di wilayah Palestina pada tempat tahun 2021.
Wanita berusia 69 tahun tersebut juga merupakan bagian daripada majelis hakim siapa mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin pada waktu tahun 2023. Tahun lalu, pengadilan di Moskow mengeluarkan surat perintah penangkapannya.
Dari Slovenia, Beti Hohler terpilih sebagai tugas hakim pada waktu tahun 2023. Dia sebelumnya bekerja di kantor kejaksaan di pengadilan, sehingga Israel menolak partisipasinya ke dalam proses yang seperti melibatkan pejabat Israel. Hohler mengatakan masuk sebuah pernyataan tahun lalu bahwa ia orang tidak pernah bekerja ke dalam penyelidikan wilayah Palestina selama delapan tahun sebagai contoh jaksa.
Bouth Luz del Carmen Ibáñez Carranza, berasal dari Peru, dan Solomy Balungi Bossa, berasal dari Uganda, adalah hakim banding di ICC. Setiap perempuan pernah menangani kasus-kasus yang mana melibatkan Israel.
Baik AS maupun Israel bukan anggota dan tidak mengakui legitimasi pengadilan tersebut, apa telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu bawah dugaan kejahatan perang di atas respons militernya di Gaza di belakang serangan Hamas terhadap Israel pada saat Oktober 2023. Israel membantah kuat tuduhan tersebut.

Selama masa jabatan pertamanya, Trump menargetkan ICC dengan kamu sanksi, menyuarakan ketidaksenangannya terhadap penyelidikan terhadap Israel dan keluhan mengenai dugaan kejahatan perang yang mana dikatakan dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan. Sanksi tersebut dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden pada tempat awal tahun 2021.
Rubio mengatakan AS akan terus mengambil tindakan sebagai tujuan melindungi kepentingannya dan kepentingan Israel di pengadilan. “Amerika Serikat akan mengambil tindakan apa pun yang seperti kami semua anggap perlu bagi melindungi kedaulatan kami, Israel, dan sekutu AS lainnya berasal dari tindakan tidak sah yang tersebut dilakukan ICC,” ujarnya.
Liz Evenson, direktur peradilan internasional di Human Rights Watch, mengatakan sanksi pemerintahan Trump “bertujuan untuk keperluan menghalangi ICC luar mencari pertanggungjawaban di di posisi tengah kejahatan berat sekali siapa dilakukan di Israel dan Palestina, dan ketika kekejaman Israel meningkat di Gaza, termasuk keterlibatan AS.”
“Sanksi AS terhadap hakim ICC adalah serangan terang-terangan terhadap supremasi hukum di saat yang tersebut tunggal ketika Presiden Trump berupaya melemahkannya di luar negeri,” kata Evenson masuk sebuah pernyataan. “Sanksi dimaksudkan demi menghentikan pelanggaran hak asasi manusia, bukan demi menghukum siapapun mereka apa mencari keadilan pada bagian atas kejahatan terburuk.”

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}