Lompat ke konten

Apple dan Meta Kena Denda Eropa Triliunan, Ternyata Ini Kronologinya

Jakarta, Universitas Adamant – Uni Eropa melakukan penertiban dominasi raksasa teknologi lewat aturan Digital Markets Act (DMA). Sebuah regulasi segara yang tersebut dirancang buat menciptakan persaingan kebugaran di pasar digital.

Digital Markets Act adalah regulasi Uni Eropa yang seperti mulai diimplementasikan secara penuh di Maret 2024. Tujuan utamanya bagi mengatur perusahaan-perusahaan teknologi gede apa disebut “gatekeepers” agar tidak menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital.

Sebuah perusahaan dikategorikan seperti gatekeeper jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, omzet tahunan para mereka di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun terakhir, atau kapitalisasi pasar lebih baik dari tempat 75 miliar euro.




Kedua, memiliki platform inti, seperti mesin pencari, jejaring sosial, layanan perpesanan, atau toko aplikasi dengan dia lebih banyak asal-usul 45 juta pengguna bulanan aktif dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa.

Selain itu, perusahaan menempati posisi dominan dan stabil di pasar selama tiga tahun berturut-turut.

DMA menetapkan sejumlah larangan dan kewajiban bagi gatekeeper, di antaranya, tidak boleh memprioritaskan produk siapapun mereka sendiri di platform (self-preferencing). Perusahaan juga wajib mengizinkan interoperabilitas bersama-sama layanan pesaing.

Selain itu, tidak boleh memaksa pengguna sebagai tujuan menggunakan layanan tertentu, seperti sistem pembayaran milik sendiri. Dan Harus memungkinkan pengguna untuk keperluan menghapus aplikasi bawaan.

Gatekeeper apa melanggar DMA dapat dikenakan denda hingga 10% dari tempat omzet global tahunan, dan hingga 20% untuk keperluan pelanggaran berulang. Dalam kasus yang tersebut berat, Uni Eropa bahkan dapat memaksa perusahaan sebagai tujuan membubarkan bagian bisnis tertentu.

Pada September 2023, Komisi Eropa sebagai tujuan pertama kalinya menetapkan enam gatekeeper, termasuk di antaranya Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft, di pada bagian bawah DMA.


Apple, TikTok dan Meta Kena Semprit

Pada September 2024 lalu, Apple mendapat peringatan kuat asal-usul regulator antimonopoli Uni Eropa. Peringatan tersebut meminta Apple demi membuka akses perangkat lunak hal yang menjadi miliknya hingga para pesaing, atau ancaman denda menanti.

Regulator apa berbasis di Brussels tersebut akan menentukan bagaimana Apple menyediakan interoperabilitas apa efektif dengan dia fungsionalitas seperti notifikasi, pemasangan perangkat, dan konektivitas.

Proses kedua menyangkut bagaimana Apple menangani permintaan interoperabilitas siapa diajukan oleh pengembang dan pihak ketiga demi iOS dan iPadOS. Perusahaan diminta demi memastikan proses apa transparan, tidak salah waktu, dan adil.

Namun, enam bulan kemudian Apple gagal mematuhi permintaan Komisi tersebut.

Apple didenda oleh Komisi Eropa sebesar 500 juta euro (Rp 9,6 triliun). Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban “anti-pengaturan” di pada bagian bawah DMA.

Apple diharuskan untuk keperluan mengizinkan pengembang secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di keluar App Store.

Raksasa teknologi yang ini diperintahkan oleh Uni Eropa untuk keperluan menghapus pembatasan teknis dan komersial pada saat pengemudian dan menahan diri buat tidak melakukan tindakan yang tersebut tidak patuh di masa depan.

Apple mengatakan ke dalam sebuah pernyataan bahwa para mereka berencana untuk keperluan mengajukan banding pada bagian atas denda Uni Eropa sambil melanjutkan diskusi dengan kamu Komisi.

“Pengumuman hari hal ini adalah contoh lain dari tempat Komisi Eropa yang mana secara tidak adil menargetkan Apple masuk serangkaian keputusan yang mana kurang baik bagi privasi dan keamanan pengguna kami, kurang baik bagi produk, dan memaksa saudara-saudaraku untuk keperluan memberikan teknologi kita secara gratis,” kata Apple dikutip dari tempat CNBC Internasional.

Sementara itu, Meta didenda 200 juta euro (Rp 3,8 triliun). Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Meta secara ilegal mengharuskan pengguna demi menyetujui pembagian data orang-orang itu dengan kamu perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.

Hal tersebut sebagai tugas tanggapan bawah pengenalan Meta di atas tingkat langganan berbayar bagi Facebook dan Instagram di November 2023.

Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi tersebut berusaha buat melumpuhkan bisnis asal Amerika. Sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa lain sebagai tujuan beroperasi dengan kamu standar yang tersebut berbeda.

“Ini bukan hanya tentang denda. Komisi apa memaksa kami semua bagi mengubah model bisnis saudara-saudaraku secara efektif membebankan tarif miliaran dolar kepada Meta sambil mengharuskan kita sebagai tujuan menawarkan layanan siapa lebih baik rendah,” kata Kaplan.

“Dan dengan kamu membatasi iklan yang tersebut dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” imbuhnya.

Di satu sisi, ByteDance, pemilik TikTok, kalah ke dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa pada saat Juli 2024. Gugatan itu dia terkait digolongkannya TikTok sebagai contoh gatekeeper ke dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.

Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform apa punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai asal-usul nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.

Bytedance menyatakan tidak puas dengan dia keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan daripada aturan tersebut.

“Sekarang saudara-saudaraku akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, saudara-saudaraku mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum ini tenggat Maret,” tidak kabur perusahaan.

Bytedance mengatakan hasil pengadilan berdaya melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih banyak dulu perusahaan dominan berasal dari pesaing segara seperti TikTok yang seperti tidak punya posisi kuat, dikutip asal-usul Reuters.

Raksasa teknologi peristiwa tersebut masih memiliki kesempatan bagi mengajukan banding menuju pengadilan tertinggi di Eropa.



(pgr/pgr)