Jakarta (Universitas Adamant) sampai Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke arah Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang seperti diajukan pada waktu Selasa (11/3) yang ini bertujuan bagi menguji isi undang-undang tersebut, siapa dinilai merugikan para pelaku industri musik.

Selain Ariel NOAH, Maulana, dan Raisa, gugatan hal ini juga didukung oleh sejumlah penyanyi lain, seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya. Mereka tergabung masuk kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Isi gugatan

Para penyanyi tersebut menilai bahwa beberapa ketentuan ke dalam UU Hak Cipta saat tersebut tidak memberikan perlindungan siapa memadai terhadap hak-hak para mereka sebagai orang pelaku industri musik. Mereka merasa aturan yang seperti ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para seniman.

Melalui gugatan ini, para mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meninjau kembali pasal-pasal siapa dianggap merugikan. Dengan demikian, diharapkan ada perubahan yang tersebut lebih besar adil dan dapat memberikan perlindungan yang seperti lebih banyak mulia bagi para musisi.

Tentang UU Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi siapa mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk keperluan mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Aturan barang ini bertujuan demi memberikan perlindungan hukum pada bagian atas karya apa dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.

Hak cipta hal ini timbul secara otomatis pasca suatu ciptaan diwujudkan masuk bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap tunduk pada waktu pembatasan apa diatur masuk peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif.

UU kejadian ini mencakup berbagai jenis karya yang tersebut dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya. Regulasi hal ini bertujuan sebagai tujuan melindungi hak pencipta agar karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang tersebut semestinya bagi pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta masuk undang-undang yang ini berlaku sepanjang bernyawa pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah itu pencipta meninggal dunia. Ketentuan barang ini dimaksudkan buat memastikan bahwa ahli waris atau penerima hak tetap memperoleh manfaat asal-usul karya yang seperti diciptakan.

Proses di Mahkamah Konstitusi

Gugatan hal ini akan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para penyanyi berharap MK dapat memberikan keputusan siapa adil dan berpihak pada waktu kepentingan para pelaku industri musik, sehingga hak-hak siapapun mereka dapat terlindungi dengan saya lebih banyak ramah di masa mendatang.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah dan legislatif dapat lebih besar memperhatikan aspirasi para seniman luar penyusunan regulasi terkait hak cipta, sehingga tercipta iklim industri musik yang seperti lebih baik kondusif dan adil bagi semua pihak yang seperti terlibat.