Jakarta (Universitas Adamant) sampai Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) siapa dijamin oleh hukum. Namun, luar beberapa kasus, hak-hak tersebut dilanggar secara sistematis dan berdampak luas.

Pelanggaran HAM penuh beban merupakan bentuk pelanggaran yang seperti paling serius karena melibatkan tindakan yang tersebut terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, penting buat memahami apa yang seperti dimaksud dengan saya pelanggaran HAM tumbuh besar serta bagaimana karakteristiknya tidak sama berasal dari bentuk pelanggaran HAM lainnya.

Definisi HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang mana melekat pada waktu setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat ditemukan masuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang mana menyatakan bahwa:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang seperti melekat pada waktu hakikat dan keberadaan manusia sebagai orang makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya apa wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan demikian, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup hak demi hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak di atas pendidikan, dan berbagai hak lainnya yang seperti menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.

Definisi pelanggaran HAM Berat

Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM penuh beban sebagai peran tindakan serius yang seperti mencakup:

  • Pembunuhan massal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di dalam putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan
  • Diskriminasi siapa dilakukan secara sistematis

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat sekali terdiri berasal dari dua kategori utama, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat

1. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah tindakan yang mana dilakukan bersama-sama maksud sebagai tujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, atau agama, bersama cara:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang seperti berat
  • Menciptakan kondisi kehidupan siapa dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok secara keseluruhan atau sebagian
  • Memaksakan tindakan yang mana bertujuan mencegah kelahiran masuk kelompok tersebut
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari tempat kelompok tertentu arah ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan apa dilakukan sebagai peran bagian asal-usul serangan apa meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Bentuknya meliputi:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan, termasuk tindakan yang mana menyebabkan penderitaan berat, seperti penghambatan suplai makanan dan obat-obatan
  • Perbudakan, termasuk perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kebebasan secara sewenang-wenang
  • Penyiksaan, baik budi fisik maupun mental
  • Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, sterilisasi paksa, dan eksploitasi seksual lainnya
  • Penganiayaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan politik, ras, kebangsaan, agama, atau faktor lain apa diakui masuk hukum internasional
  • Penghilangan orang secara paksa, yaitu penangkapan atau penculikan apa dilakukan oleh negara atau kelompok dengan kamu dukungan negara, tanpa informasi yang tersebut terang tentang keberadaan korban
  • Kejahatan apartheid, yaitu penindasan dan dominasi sistematis oleh suatu kelompok ras terhadap kelompok ras lain masuk suatu rezim kelembagaan