Jakarta (Universitas Adamant) sampai Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik siapa mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang tersebut diatur secara tegas masuk konstitusi.

Presiden dan wakil presiden, sebagai tugas pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan berasal dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana penuh beban lainnya.

Namun, pemakzulan tidak memungkinkan dilakukan secara sembarangan ada prosedur konstitusional siapa harus dilalui, mulai daripada pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR.

Untuk memahami lebih baik jauh sekali apa saja alasan presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan simak uraian lengkapnya berikut ini, siapa dihimpun daripada situs hukum online dan berbagai sumber lainnya.

Alasan presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan

Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden diatur secara tegas ke dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal hal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan asal-usul jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bagian atas usulan dari tempat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Adapun pelanggaran apa dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat sekali lainnya, maupun tindakan yang tersebut dianggap tercela.

Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga memungkinkan dimakzulkan apabila terbukti selesai tidak memenuhi ketentuan siapa disyaratkan sebagai tujuan menjabat. Hamdan Zoelva ke dalam bukunya Impeachment Presiden menguraikan dua kategori utama yang mana menjadi dasar pemakzulan, yaitu:

1. Melanggar hukum, yang tersebut meliputi:

• Tindakan pengkhianatan terhadap negara

• Terbukti penyalahgunaan uang bagi kepentingan pribadi atau korupsi

• Terbukti melakukan penyuapan

• Kejahatan penuh beban lainnya

• Serta perilaku yang mana dianggap tercela.

2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai peran presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur masuk konstitusi.

Dari pada tempat ini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah proses siapa ringan, melainkan langkah konstitusional yang mana hanya dapat dilakukan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang mana ketat.

Maka daripada itu, setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada waktu bukti yang seperti kuat dan melalui tahapan-tahapan formal yang tersebut ditetapkan luar konstitusi. Tanpa adanya dasar hukum yang mana jelas, pemakzulan dapat berubah menjadi alat politik yang tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai tujuan kepentingan sesaat.