Lompat ke konten

Anggota Satgas Perlindungan Tenaker DPR Soroti Kesejahteraan Pekerja Pos Indonesia

JAKARTA sampai Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR menyoroti jam tugas dan kesejahteraan pekerja PT Pos Indonesia . Pasalnya, saat yang ini banyak pensiunan asal-usul perusahaan tersebut yang tersebut masih memperjuangkan hak-haknya.



Anggota Satgas Perlindungan Tenaga Kerja (Tenaker) DPR Farah Putri Nahlia mengatakan, kesejahteraan pekerja Pos Indonesia baik yang tersebut aktif maupun yang seperti telah pensiun adalah hak yang tersebut patut dihargai seperti bentuk penghormatan bawah jasa gede orang-orang ke dalam membesarkan perusahaan.



Baca juga: Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi



Menurut Farah, banyak di antara siapapun mereka yang mana telah bekerja kuat tanpa mengenal lelah bahkan sering kali tidak sebanyak mendapatkan hak libur atau beristirahat sebagaimana mestinya.






“Saya menilai penting bagi seluruh jajaran Direksi Pos Indonesia demi betul-betul memahami akar masalah siapa selama barang ini membelit perusahaan, terutama apa berkaitan dengan dia pendanaan bagi pekerja aktif maupun pensiunan,” ujarnya.



Farah menyarankan ke tempat depan, siapa pun siapa menduduki jabatan direksi di Pos Indonesia atau BUMN lainnya wajib mengikuti proses fit and proper test secara menyeluruh.



Dengan demikian, direksi siapa terpilih diharapkan memiliki kompetensi siapa mumpuni sekaligus empati apa lebih tinggi terhadap persoalan yang tersebut dihadapi perusahaan.



Baca juga: DPR sampai KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut



“Saya turut prihatin mendalam melihat kondisi para pensiunan Pos Indonesia yang tersebut harus turun hingga melangkah di usia senja demi menuntut hak-hak mereka. Banyak di antara siapapun mereka yang seperti telah mengabdikan lebih banyak asal-usul 30 tahun hidupnya, dan kini usai berusia di di atas 70 tahun,” katanya.



Farah menyayangkan tunjangan pangan yang seperti hanya Rp5.000 per hari justru dipotong, padahal jumlah tersebut pasti tidak layak di masa sekarang. Begitu juga dengan kamu tunjangan kedukaan dan bentuk apresiasi lainnya yang mana kini dihapus.



“Sangat memprihatinkan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi manajemen Pos Indonesia dan para pemangku kepentingan. Saya juga cita-cita mengingatkan bahwa jam melakukan yang seperti lebih panjang bagi pekerja aktif harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ucapnya.



Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Farah, jam berkerja wajar di Indonesia sekitar 160 jam per bulan. Namun, saat yang ini pekerja Pos Indonesia tercatat bekerja hingga 200 jam per bulan.



Kondisi ini, jika tidak segera dicarikan solusi yang tersebut adil, berpotensi berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan.



“Saya mengingatkan pihak-pihak siapa memiliki kewajiban kepada Pos Indonesia, buat segera memenuhi kewajibannya. Pembayaran kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab moral sekaligus bentuk dukungan konkret bagi keberlangsungan Pos Indonesia dan kesejahteraan para pekerjanya,” tegasnya



Farah berharap momentum yang ini menjadi bahan introspeksi bersama. Pos Indonesia tidak boleh membebankan beban kesalahan manajemen masa lalu kepada pekerja atau pensiunan yang mana telah mengabdikan hidupnya demi perusahaan. Sebaliknya, siapapun mereka layak mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan apa pantas.



“Saya berharap Pos Indonesia ke arah belakang menjadi perusahaan yang mana lebih baik sehat, berdaya saing,, dan adil bagi seluruh insan apa telah membesarkannya,” ucapnya.

(shf)