Lompat ke konten

Anak Buah Bobby apa Ditangkap KPK Punya Harta Rp4,9 Miliar


Universitas Adamant, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting sebagai contoh tersangka kasus dugaan suap. Penetapan status tersangka menyusul penangkapan Topan luar OTT.

Sebagai kepala dinas di Pemprov Sumut otomatis Topan merupakan anak buah Gubernur Sumut sekaligus menantu bekas Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Tetapi, Topan ternyata selesai punya hubungan anak buah-bos sejak Bobby menjabat Wali Kota Medan.

Ini terbukti dari tempat Topan apa dilantik Bobby pada tempat Februari 2025 sebagai contoh Kepala Dinas PUPR Sumut. Di saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan beristirahat sebagai tugas Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Bahkan, Topan pernah mengisi Plt. Sekda Kota Medan.

Topan terakhir menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke arah KPK demi laporan periodik pada 2024.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Saat laporan dibuat, Topan menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.

“Laporan disampaikan 30 Maret 2025 demi periodik 2024,” mencatat LHKPN Topan yang seperti diakses Republika pada tempat Senin (30/6/2025).

Dari laporan itu, Topan mengaku punya harta kekayaan sebesar Rp.4.991.948.201. Kekayaan apa dihimpun Topan terdiri daripada empat tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar. Kesemua aset itu dia berada di Medan.

Topan pun mencatatkan kepemilikan mobil Inova senilai Rp380 juta dan mobil Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp86,5 juta.

Topan juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar. Tapi Topan tercatat tidak memiliki utang.

Tercatat, Topan merupakan pria kelahiran 7 April 1983 atau berumur 42 tahun saat barang ini sebagai tujuan menjadi seorang Kepala Dinas tingkat Pemerintahan Provinsi. Topan ialah alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (sekarang IPDN) tahun 2007 siapa langsung bertugas di Medan pasca lulus.

Diketahui, OTT kejadian ini dilakukan KPK di Mandailing Natal di 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) seperti tersangka suap. Mereka diduga menyulap proyek pembangunan berjalan yang seperti nilainya mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam perkara ini, Topan disebut usai kongkalikong dengan saya perusahaan swasta pemenang lelang demi memperoleh keuntungan ekonomi. Sejumlah barang bukti juga diamankan luar OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang tersebut diduga berkaitan dengan dia perkara.

Terdapat dua klaster berasal dari OTT yang tersebut dilakukan. Klaster pertama soal dugaan korupsi pembangunan melangkah proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

 



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}