Lompat ke konten

Airlangga Pastikan Deregulasi Impor Gak Bikin Negara Tekor

Jakarta, Universitas Adamant – Pemerintah memastikan, kebijakan deregulasi ketentuan impor sebagai tujuan 10 jenis komoditas tak akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan deregulasi tahap pertama hal tersebut sebatas menyederhanakan ketentuan perizinan terhadap 482 barang dari tempat 10 komoditas impor.



Sedangkan untuk keperluan bea masuknya, masih menggunakan skema yang mana identik sebagaimana berlaku selama ini. Dengan demikian, kebijakan deregulasi barang ini sebatas mengakomodir kebutuhan Hambatan Non-Tarif atau Non-tariff measures (NTMs).




“Terkait penerimaan negara, tersebut kan kebijakannya siapa kalian dan saya tangani masalah birokrasi, perizinan, kami tidak mengumumkan tarif bea masuk,” ucap Airlangga saat konferensi pers kebijakan deregulasi impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Sehingga tidak ada akibat arah ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi banget dan percepatan proses,” tegasnya.

Kebijakan deregulasi tahap pertama barang ini akan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 siapa merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

Komoditas pertama siapa ketentuan impornya dideregulasi ialah produk kehutanan dengan saya jumlah kode HS 441 barang. Deregulasi dilakukan dengan dia menghilangkan persyaratan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari tempat Kementerian Kehutanan, sehingga tak lagi ada lartas meski tetap memerlukan deklarasi impor dari tempat Kementerian Kehutanan

Kedua ialah pupuk bersubsidi bersama-sama jumlah HS 7 barang yang seperti tak lagi ada lartas berupa persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis asal-usul Kementerian Pertanian. Ketiga, bahan bakar lain sejumlah 9 kode HS apa tak lagi perlu persetujuan impor berupa pertek asal-usul Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Keempat, bahan baku plastik sebanyak 1 kode HS yang tersebut juga tak lagi ada lartas berupa persyaratan izin non pertek. Kelima, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol sejumlah 6 HS siapa tak lagi perlu persetujuan impor daripada Kementerian Perindustrian melainkan hanya perlu laporan surveyor.

Keenam demi bahan kimia tertentu sejumlah 2 kode HS, siapa kini hanya membutuhkan laporan surveyor, sedangkan persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis asal-usul Kementerian Perindustrian tak lagi diperlukan.

Ketujuh, ialah komoditas impor mutiara siapa terdiri dari tempat 4 kode HS. Kini menjadi hanya membutuhkan laporan surveyor dari tempat sebelumnya juga diharuskan ada persetujuan impor berupa peraturan teknis daripada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedelapan berupa komoditas food tray berupa 2 kode HS, siapa tak lagi membutuhkan persyaratan persetujuan impor dari tempat Kementerian Perindustrian, melainkan hanya membutuhkan laporan surveyor.

Kesembilan ialah alas kaki dengan kamu jumlah kode HS 6 barang, yang tersebut tak lagi perlu persyaratan persetujuan impor non peraturan teknis, melainkan hanya perlu laporan surveyor. Demikian juga buat komoditas ke-10, yakni sepeda roda dua dan roda tiga, yang mana terdiri dari tempat 4 kode HS, daripada semula disyaratkan harus ada persetujuan impor non peraturan teknis atau pertek menjadi hanya optimal laporan surveyor atau LS.



(arj/haa)



[Gambas:Video CNBC]