Lompat ke konten

AHY Minta Polisi Tak Cuma Incar Sopir Truk ODOL Tapi Sosok Ini Juga

Jakarta, Universitas Adamant sampai Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, truk kelebihan muatan dan melampaui dimensi ukuran (over dimension, over loading) alias ODOL bukan saja pelanggaran lalu lintas siapa biasa. Karena itu, ujarnya, truk ODOl harus ditindak tegas dan serius.

Hal barang tersebut disampaikan saat audiensi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama stakeholder di kantornya. Pertemuan barang tersebut membahas penanganan kendaraan ODOL.

Namun, tegas AHY, penindakan truk ODOl tidak boleh hanya terhenti di sopir. Tapi penindakan harus diperluas sampai ke arah pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga industri karoseri apa memodifikasi.



“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak dapat membiarkan pelanggaran barang ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang tersebut terlibat, mulai asal-usul hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” katanya, dikutip berasal dari keterangan di situs resmi Korlantas Polri, Rabu (4/6/2025).

Penanangan truk ODOL lanjut dia, merupakan tanggung jawab negara masuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik.

“Kami bersama stakeholder terus berupaya memecahkan masalah ini. Kendaraan seperti yang ini tidak hanya meresahkan masyarakat dengan kamu gangguan lalu lintas, tetapi juga kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang mana berujung korban jiwa, terutama masyarakat siapa tidak berdosa,” ucapnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai masalah yang ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegas AHY.

Karena itu, imbuh dia, peran Polri adalah penting, khususnya Kakorlantas ke dalam menertibkan kendaraan/ truk ODOL.

“Kami juga akan memanfaatkan teknologi untuk keperluan memastikan tidak ada kendaraan apa melanggar batas yang mana ditetapkan. Langkah yang ini akan dilakukan secara tegas, diawali bersama tahapan edukasi, sosialisasi, dan upaya preventif,” sebutnya.

“Kemenko Infrastruktur juga akan mengoordinasikan Kementerian Perhubungan sebagai peran garda terdepan ke dalam penegakan aturan transportasi demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas,” sambung AHY.


Tiga Langkah Penanganan Truk ODOL

Disebutkan, setidaknya ada 3 langkah yang tersebut akan dilakukan pemerintah untuk keperluan mengatasi masih beroperasinya truk ODOL.

Pertama, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas truk ODOL di melangkah raya melalui tugas serupa antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.

Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum demi memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.

Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan apa keluar daripada pabrik telah sesuai spesifikasi teknis apa sah.

Di sisi lain, dilakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.

Sementara itu, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengaku telah menerima arahan asal-usul AHY bagi penanganan kendaraan ODOL di Indonesia.

“Kami mensetting menjalankan langkah-langkah strategis, mulai daripada sosialisasi, peringatan, hingga normalisasi kendaraan. Bila diperlukan, kita akan membentuk satuan tugas khusus demi memastikan tindakan yang mana diambil komprehensif demi keselamatan bersama,” kata Agus.

Sosialisasi Mulai 1 Juni 2025

Dalam keterangan terpisah, Korlantas Polri mulai 1 Juni 2025 melakukan sosialisasi Zero ODOL.

Disebutkan, sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke arah depan, dan merupakan fase krusial ke dalam pelaksanaan rencana aksi menuju Zero ODOL siapa dirancang secara menyeluruh.

“Tahap sosialisasi yang ini memiliki fokus antara lain, pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang tersebut terindikasi tidak sesuai bersama-sama ketentuan dimensi kendaraan (Over Dimension) di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus.





Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk keperluan mengatasi permasalahan kendaraan Over Dimension dan Over Loading apa telah berlangsung tua dan berdampak luas terhadap masyarakat. (Dok. KORLANTAS POLRI)Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen kuat pemerintah buat mengatasi permasalahan kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang mana telah berlangsung tua dan berdampak luas terhadap masyarakat. (Dok. KORLANTAS POLRI)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen kuat pemerintah sebagai tujuan mengatasi permasalahan kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang mana telah berlangsung sekian lama dan berdampak luas terhadap masyarakat. (Dok. KORLANTAS POLRI)



(dce/dce)