Lompat ke konten

Ahok Diperiksa Mabes Polri Soal Penyusunan APBD Dalam Kasus Lahan Rusun Cengkareng

JAKARTA sampai Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Mabes Polri di Rabu (11/6/2025) yang ini di kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat. Ahok pun ditanyai soal penyusunan APBD di tahun 2015 silam, apa mana keterangannya guna kelengkapan berkas kasus.



“Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri demi diperiksa sebagai tugas saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat seperti Gubernur DKI Jakarta,” ujar Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).



Baca juga: Ahok Datangi Bareskrim Penuhi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng



Menurutnya, saat diperiksa sebagai contoh saksi di kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat, Ahok memberikan keterangannya berkaitan prosedur dan proses penyusunan APBD kala si dia menjabat sebagai peran Gubernur Jakarta dahulu.






Kepada penyidik, Ahok mengaku tak tahu detil pengadaan tanah ke dalam APBD perubahan.



“Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif apa menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 buat APBD Murni,” tuturnya.



“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah masuk APBD Perubahan karena barang tersebut merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang mana disusun oleh BPKAD,” tidak kabur Arief lagi.



Baca juga: 8 Jam Diperiksa Kejagung, Ahok Dicecar 14 Pertanyaan



Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Ahok hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dimaksud. Pasalnya, ada petunjuk asal-usul Jaksa apa harus dilengkapi oleh penyidik di depan akhirnya berkas dinyatakan lengkap.



“Pemeriksaan tersebut dilakukan masuk rangka menindaklanjuti petunjuk asal-usul jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah sebagai tujuan pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada waktu tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” sebutnya.

(shf)