Lompat ke konten

Ada Tambang Nikel di Raja Ampat, Segini Produksinya

Jakarta, Universitas Adamant – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk keperluan menghentikan sementara operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mana dikelola PT GAG Nikel.

Hal hal ini menyusul adanya dugaan aktivitas perusahaan yang seperti disebut-sebut telah merusak ekosistem alam sekitar di wilayah tersebut. Adapun, produksi bijih nikel PT GAG Nikel di wilayah tersebut mencapai 3 juta metrik ton per tahun, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Satu tahun tersebut RKAB-nya 3 juta. Gak sampai 0,000 sekian berasal dari total produksi RKAB (tambang) ini,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).



Bahlil membeberkan bahwa ke dalam waktu berdekatan ini, dirinya akan terjun langsung ke arah lapangan untuk keperluan memeriksa aktivitas tambang di Pulau Gag. Ia berharap, pasca kunjungan tersebut dilakukan, pihaknya memungkinkan mendapatkan hasil yang mana objektif.

“Nah, buat menuju ke arah sana, agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka teman-temanku habis memutuskan lewat Dirjen Minerba, bagi status daripada kontrak PT GAG sebagai tujuan sementara aku dan kamu hentikan operasinya. Sampai dengan dia verifikasi lapangan. Apapun hasilnya, nanti aku dan teman-teman akan sampaikan pasca cross-check lapangan terjadi,” tambahnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa PT GAG Nikel memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Di mana, kontrak karya hal ini mulai ditandatangani di tahun 1997-1998 oleh perusahaan asing.

“Itu PT GAG kejadian ini sebenarnya kontrak karya. Kemudian, kontrak karya tersebut dulu siapa, oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam,” ujarnya.

Kemudian di tahun 2017, PT GAG memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) daripada pemerintah. Kemudian, perusahaan mulai beroperasi di 2018.

“Nah, kemudian sebelum ini beroperasi kan ada AMDAL. AMDAL kejadian ini usai ada. Nah, sekarang banyak teman-teman media yang seperti menanyakan ane tentang update daripada PT GAG,” katanya.

Melansir data Minerba One Data Indonesia (MODI), PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia yakni Asia Pacific Nickel Pty dengan saya kepemilikan 75% dan 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Wilayah tambang yang tersebut dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel yang ini berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Selain PT GAG Nikel, Bahlil menyebut, ada 4 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya di sekitar Raja Ampat ini. Namun, keempat IUP lainnya peristiwa tersebut sampai saat hal ini belum pada tempat tahap produksi, dan masih luar tahap eksplorasi.



(wia)