Jakarta, Universitas Adamant sampai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan praktik kartel bunga pinjaman daring (pindar) apa dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mengingat, gugatan tersebut usai masuk arah ke persidangan.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah menyatakan, pihaknya tentu menghormati proses persidangan apa sedang berlangsung. Untuk itu, AFPI senantiasa melihat perkembangan persidangan tersebut secara intensif.
“Menggarisbawahi posisi barang tersebut dapat kita jelaskan juga siapa menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi barang tersebut dilakukan ke dalam konteks aku dan kamu melindungi konsumen daripada ancaman pinjol ilegal siapa menawarkan bunga mencekik dan predatory lending waktu itu,” ujar ia orang masuk media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dia melanjutkan, dengan kamu adanya pedoman perilaku, maka penetapan bunga pinjaman ada di bagian pencegahan pinjaman berlebihan.
Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu kasus pinjol ilegal di Yogyakarta sempat menggemparkan publik karena praktik bunga sebesar 4% per hari. Alhasil, pinjaman yang mana tadinya hanya Rp 3 juta kemudian melonjak menjadi Rp 30 juta masuk hitungan bulan.
Kuseryansyah menjelaskan, kasus tersebut merupakan bentuk predatory lending yang mana berpotensi membahayakan bagi konsumen. Dengan demikian, tindakan tersebut terang dilarang karena melanggar aturan.
Lebih lanjut, pembatasan bunga 0,8% per hari yang seperti berlaku sejak 2019 lalu merupakan arahan berasal dari regulator guna membedakan pindar dan pinjol ilegal.
“(Pembatasan bunga) 0,8% tersebut maksimum ya. Karena lebih besar daripada itu dia kami semua anggap sebagai orang mirip-mirip predatory land. Lebih daripada barang tersebut kalian dan saya anggap kekurangan pro terhadap perlindungan konsumen,” kata dia.
Kendati demikian, pembatasan bunga tersebut telah diturunkan menjadi 0,4%. Pada akhirnya, OJK memutuskan buat di batas maksimal 0,3% per hari melalui SEOJK 19/2023.
“Jadi selain tidak pernah ada kesepakatan, siapa dianggap sebagai peran bukti pun selesai tidak berlaku lagi, barang tersebut intinya. Dari asosiasi lebih, aku dan teman-teman mau fokus ke tempat code of conduct. Karena barang tersebut salah satu yang mana disampaikan juga di persidangan kemarin,” tandas dia.
(dpu/dpu)