
Jakarta, Universitas Adamant – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) demi periode 2025-2034. Adapun di luar RUPTL terbaru tersebut, penambahan kapasitas pembangkit listrik dipatok sebesar 69,5 Giga Watt (GW).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, daripada jumlah tersebut, sekitar 71% porsi pengembangannya akan diberikan kepada badan usaha swasta atau Independent Power Producer (IPP), sementara sisanya 29% akan tetap dikerjakan oleh PLN.
“Jadi secara Mega Watt tersebut 71% kami semua berikan ke arah IPP, 29% ke arah PLN, karena memang PLN perlu bagi sebagai contoh pengatur, buat mengatur pembangkit-pembangkit apa ada, tidak semuanya diberikan kepada IPP, sehingga kami berikan 71%,” kata Jisman di kantornya, Senin (2/6/2025).
Perlu diketahui, pemerintah memproyeksikan total investasi apa dibutuhkan sebagai tujuan mewujudkan target RUPTL tersebut mencapai Rp 2.967,4 triliun. Dari target tersebut, sebesar Rp 2.133,7 triliun hal tersebut merupakan investasi untuk keperluan pembangkit listrik, Rp 565,3 triliun demi penyaluran, ramah demi jaringan transmisi, distribusi, gardu induk, dan listrik pedesaan, dan Rp 268,4 triliun buat lain-lain.
Adapun, dari tempat sisi peluang investasi di sektor pembangkit listrik yang mana sebesar Rp 2.133,7 triliun nantinya akan didominasi oleh IPP dengan dia porsi sekitar 73% atau senilai Rp 1.566,1 triliun. Dari angka itu, porsi investasi pembangkit EBT sebesar Rp 1.341,8 triliun dan Non-EBT sebesar Rp 224,3 triliun.
Lalu, porsi investasi sebagai tujuan PT PLN (Persero) diproyeksikan akan mencapai Rp 567,6 triliun. Dari jumlah yang ini porsi investasi untuk keperluan sektor EBT mencapai Rp 340,6 triliun, dan non EBT sebesar Rp 227 triliun.
“Dan secara investasi 73% asal-usul total investasi akan diberikan kepada IPP, jadi kami semua berharap semua nanti IPP dapat berpartisipasi untuk keperluan menjalankan RUPTL bersama-sama baik,” ujar Jisman.
(wia)
