Lompat ke konten

400 Lebih Warga Ngadu Alami Kerugian Imbas Pertamax Oplosan

JAKARTA sampai LBH Jakarta membuka posko aduan berkaitan BBM oplosan Pertamina sebagaimana diungkap oleh Kejagung RI beberapa waktu lalu di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada waktu PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Sejauh ini, usai ada 400 lebih baik aduan asal-usul masyarakat.



“Perhari kejadian ini usai ada 426 pengaduan secara daring yang seperti masuk di ke dalam formulir pengaduan yang tersebut kita sebar,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).



Menurutnya, luar formulir aduan, terdapat sejumlah poin pertanyaan apa diperhatikan, di antaranya berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92 dan sejak kapan menggunakannya. Lalu, kerugian apa yang tersebut kira-kira dialami dan jika RON 92 peristiwa tersebut ternyata tidak dimanipulasi dan masyarakat berdaya menikmati harga lebih banyak terjangkau dengan dia subsidi, kira-kira itu dia berdaya digunakan demi kepentingan apa.











“Lalu, saudara-saudaraku juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang seperti ideal bagi mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa identik menuju pada bagian depan memungkinkan dievaluasi dan tidak terjadi lagi,” tuturnya.



Dia menerangkan, posko pengaduan sejatinya telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025 secara online. Sedangkan secara fisik, posko pengaduan terbaru dibuka pada tempat Jumat (28/2/2025) barang ini di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.



“Kerugian macam-macam yah, tapi intinya hal tersebut ke dalam waktu rentang waktu 2018-2023 berkenaan pengisian RON 92 atau Pertamax. Kerugian pertama kan ekonomi soal selisih ya, harusnya orang itu memungkinkan bayar lebih banyak murah, tapi ia orang bayar lebih baik harga tinggi dapat kualitas rendah sekali dibawah begitu yah,” jelasnya.



Dia menambahkan, kerugian yang seperti disampaikan masyarakat terjadi asal-usul sektor ekonomi hingga kerusakan kendaraan. Sejauh ini, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti tentang dugaan oplosan Pertamax hingga membuat warga merugi itu.



“Kerugian lain apa memungkinkan dihitung juga seperti kerusakan, kendaraan bermotor begitu ya tersebut berdaya disampaikan,” jelasnya.



“Oh banyak (bukti yang seperti disampaikan masyarakat), tapi tak berdaya kita sebut atau share sekarang kan. Lalu, melihat dari tempat gugatan class action kasus gagal ginjal, tersebut kan prosesnya bergulir secara paralel yah, proses pidana dengan saya gugatan class actionnya walaupun kemudian putusannya kan tak berpihak di korban, pemulihannya menggebu rendah,” pungkasnya.

(rca)

Laguna bet