Lompat ke konten

4 Perusahaan Gali Nikel di Raja Ampat, Ini Fakta-fakta Temuan KLH

Jakarta, Universitas Adamant sampai Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada waktu tanggal 26-31 Mei 2025. Langkah yang ini diambil sebagai tugas bagian dari tempat upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan bernyawa di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekali yang tersebut memiliki nilai ekologis penting.


Adapun 4 perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu:

1. PT Gag Nikel (PT GN)

2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)



Seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP apa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan ada dan tata kelola pulau kecil.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan jernih limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai contoh bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan dia luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan dia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH/BPLH saat kejadian ini di posisi tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang seperti dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan dia ketentuan hukum siapa berlaku, izin lingkungan orang-orang itu akan dicabut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

“Penambangan di pulau terlalu kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem apa tak tergantikan,” tegas orang itu luar keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2025).


Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH masuk aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di keluar izin lingkungan dan di dalam kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan siapa tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran apa membahayakan lingkungan dan masa pada bagian depan wilayah pesisir Indonesia.



(wur/wur)