Lompat ke konten

20 Produk Apple Sudah Kantongi TKDN, Didominasi iPhone 16 Series

Jakarta, Universitas Adamant sampai Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen ke dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang tersebut terdiri daripada 11 sertifikat TKDN sebagai tujuan produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk keperluan 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami semua terbitkan,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief luar keterangan resminya Sabtu (8/3/2025).





Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan di belakang Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada waktu periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada saat periode proposal 2025 sampai 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua apa berada diluar Amerika Serikat dan siapa pertama di Asia.






iPhone 16 ProFoto: YouTube Apple

iPhone 16 Pro

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) daripada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel asal-usul Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk keperluan mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) daripada Kemenperin.

TPP Impor berasal dari Kemenperin seperti syarat bagi semua produk Apple yang mana di impor sebagai tujuan mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari tempat Kementerian Perdagangan.


“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple usai dapat mengurus mendapatkan sertifikat postel bawah semua produk siapapun mereka tersebut hingga Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari tempat Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk keperluan seluruh produk Apple tersebut yang tersebut akan digunakan sebagai contoh syarat buat mendapatkan nomor IMEI dari tempat CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari tempat Kemendag,” ujar Febri.

Berikut daftarnya:

  1. iPhone A3409 sampai iPhone 16e
  2. iPhone A3296 sampai iPhone 16 Pro Max
  3. iPhone A3293 sampai iPhone 16 Pro
  4. iPhone A3290 sampai iPhone 16 Plus
  5. iPhone A3287 sampai iPhone 16
  6. iPhone A3094 sampai iPhone 15 Plus
  7. iPhone A3090 sampai iPhone 15
  8. iPhone A2886 sampai iPhone 14 Plus
  9. iPhone A2882 sampai iPhone 14
  10. iPhone A2633 sampai iPhone 13
  11. iPhone A2296 sampai iPhone Se Gen 2
  12. iPad A3267 sampai iPad Air M3
  13. iPad A3269 sampai iPad Air 13 (M3)
  14. iPad A2899 sampai iPad Air 13 (M2)
  15. iPad A2926 sampai iPad Pro 13
  16. iPad A2837 sampai iPad Pro 11
  17. iPad A2903 sampai iPad Air 11
  18. iPad A3355 sampai iPad Gen 11
  19. iPad A2757 sampai iPad Gen 10
  20. iPad A2995 sampai iPad Mini (A17 Pro)



(wur/wur)

Laguna bet